Loading...

Laboratorium LKBHI

Diterbitkan pada
10 Agustus 2026 12:19 WIB

Baca

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) Fakultas Syariah UIN Surakarta, berdiri pada tanggal 16 Februari 2007 dengan Keputusan Ketua STAIN Surakarta Nomor: ST/30/K-0/PP.00.9/32/2007 dengan nama  Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBHI) STAIN Surakarta. 
Lembaga ini sebelumnya didirikan dan dikelola oleh Jurusan Syariah dan dalam  perjalanannya mengalami beberapa kali perubahan pengelola dan perubahan nama lembaga mengikuti perubahan status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Surakarta beralih menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta dan Jurusan Syariah berubah pula menjadi Fakultas Syariah kemudian beralih status lagi menjadi Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, terakhir lembaga ini bernama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said yang disingkat LKBHI.
LKBHI didirikan dalam rangka memberikan bantuan hukum kepda masyarakat baik secara Litigasi dan Nonlitigasi. Selain itu juga dalam rangka pengembangan dan peningkatan keterampilan Dosen dan Mahasiswa Fakultas Syariah dan dalam rangka memberikan pelayanan kepada civitas akademika dan masyarakat di bidang konsultasi dan bantuan hukum sebagai perwujudan komitmen Tri Dharma Perguruan Tinggi khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat
LKBHI ini mengalami beberapa periode, Periode Tahun 2007-2008, Periode 2009-2012, Periode 2013-2015, Periode 2016-2019 yang diketuai oleh Masrukhin, S.H., MH., dan Periode 2020-2027 diketuai oleh Abdullah Tri Wahyudi, S.Ag., S.H., M.H., CM.

VISI
Menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan dalam rangka mewujudkan supremasi hukum di Indonesia.

MISI
Mewujudkan supremasi hukum di Indonesia melalui pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan bantuan hukum baik litigasi maupun nonlitigasi serta sebagai wadah praktikum bagi mahasiswa Fakultas Syariah.

TUGAS POKOK

  1. Memberikan bantuan hukum Litigasi baik Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara.
  2. Memberikan bantuan secara Non litigasi kepada masyarakat. Berupa konsultasi, mediasi, investigasi, negosisasi, pendampingan, penelitian hukum, penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, dan drafting hukum.
  3. Memberikan advokasi atau kebijakan hukum.
  4. Mengembangkan jaringan (networking) dengan lembaga yang terkait dan konsent terhadap pemberdayaan masyarakat dalam bidang hukum baik lembaga pemerintahan (Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Militer, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, Asosiasi Advokat/Pengacara, Kejaksaan, Kepolisian) maupun lembaga lain di luar pemerintahan.
  5. Sebagai media pembelajaran dan tempat praktek bagi mahasiswa (PPL/KKL).
  6. Sebagai tempat magang bagi mahasiswa (calon praktisi hukum).
  7. Kajian dan pengembangan hukum khususnya hukum Islam di Indonesia.

TUJUAN 
Mewujudkan pelayanan hukum dalam rangka mewujudkan kesadaran hukum dan akses keadilan bagi masyarakat melalui bantuan hukum, palayanan hukum litigasi maupun nonlitigasi kepada masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan marginal melalui bantuan hukum secara cuma-cuma.

FUNGSI
1.    Wadah pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan bantuan hukum baik litigasi maupun nonlitigasi, khusunya dalam bidang hukum Islam;
2.    Wadah praktikum dan laboratorium bagi mahasiswa Fakultas Syariah.

Berita selengkapnya Klik Disini

Bagikan
Untuk Anda
...

Kurikulum

1 pekan yang lalu - Umum
...

Studio SINPUH

1 bulan yang lalu - Studio SINPUH
...

Laboratorium LKBHI

1 bulan yang lalu - Laboratorium